+ (0511) 3253680

+ (0511) 3263092

Follow Us:

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

© 2023 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan