+ (0511) 3253680

+ (0511) 3263092

Follow Us:

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

d. pelaksanaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.

Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;

b. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;

c. pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;

d. pengoordinasian administrasi keuangan; dan

e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Bidang Pembinaan Pelatihan, Pemagangan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pembinaan pelatihan, pemagangan, penempatan, dan perluasan kesempatan kerja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Pemagangan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi:

a.perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan pelatihan, pemagangan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja;

b.pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan pelatihan, pemagangan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja;

c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan pelatihan, pemagangan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja;

d.pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pelatihan, pemagangan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja; dan

e.pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:

a.perumusan kebijakan teknis bidang hubungan industrial dan jaminan sosial;

b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang hubungan industrial dan jaminan sosial;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial; d. pelaksanaan administrasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial; dan

e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan ketenagakerjaan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan ketenagakerjaan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan ketenagakerjaan;

d. pelaksanaan administrasi bidang pengawasan ketenagakerjaan; dan

e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Bidang Ketransmigrasian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang ketransmigrasian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Ketransmigrasian mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis Bidang Ketransmigrasian;

b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Ketransmigrasian;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Ketransmigrasian;

d. pelaksanaan administrasi Bidang Ketransmigrasian; dan

e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan dibantu oleh 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelatihan Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional pelatihan kerja dan transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas pokok di atas Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai fungsi yaitu

  1. Perencanaan teknis pelayanan pelatihan kerja dan transmigrasi ;
  2. Pelaksanaan teknis pelayanan pelatihan kerja dan transmigrasi ;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pelatihan kerja dan transmigrasi ;
  4. Pelaksanaan administrasi UPT ; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan dibantu oleh 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah yang dibentuk berdasarkan eraturan Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala UPT mempunya tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional pengawasan norma ketenagakerjaan, pendataan obyek pengawasan ketenagakerjaan, berdasarkan wilayah kerja. Untuk melaksaakan tugas pokok di atas Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai fungsi yaitu

1.Perencaan teknis pelayanan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pendataan obyek pegawasan ketenagakerjaan, berdasarkan wilayah kerja ;

2.Pelaksanaan teknis pelayanan pemeriksaaan norma ketenagakerjaan, dan pendataan obyek pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan wilayah kerja ;

3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pendataan obyek pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan wilayah kerja ;

4.Pelaksanaan administrasi UPT ; dan

5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibantu oleh Unit Layanan yang mempunyai tugas mengoordinaskan dan melaksanakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia pada Unit LTSA PMI. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Layanan melaksanakan fungsi sebagai berikut

1.Perencanaan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia pada Unit LTSA PMI ;

2.Pelaksanaan koordinasi pelayanan penempatan dan pelindungan calon pekerja migran dan/atau pekerja migran Indonesia ;

3.Pelaksanaan administrasi Unit LTSA PMI ; dan

4.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

© 2023 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan