Lompat ke konten

Tugas & Fungsi

Tugas dari Disnakertrans mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
1. Perumusan kebijakan daerah di bidang Tenaga Kerja.
2. Pelaksana Kebijakan daerah di bidang Tenaga Kerja.
3. Koordinasi pelaksanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Tenaga kerja.
4. Pengendalian pelaksanaan program di bidang Tenaga Kerja
5. Pengelolaan administrasi Dinas.
6. Mengendalikan Pelaksanaan Program dan kegiatan di bidang Tenaga Kerja Sesuai Rencana Pembangunan jangka Menengah dan Rencana Strategis dalam rangka mencapai target yang telah ditentukan.
7. Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga dan masyarakat di bidang Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan kebijakan pimpinan dalam rangka meningkatkan fasilitas lembaga atau masyarakat.